Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»537 Perusahaan Sawit Terancam Denda: BPKP Hitung Potensi Pelanggaran HGU
Nasional

537 Perusahaan Sawit Terancam Denda: BPKP Hitung Potensi Pelanggaran HGU

Denden darmawanBy Denden darmawan31 Oktober 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Jakarta -Sebanyak 537 perusahaan sawit akan dikenakan denda yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024), menjelaskan bahwa BPKP diminta untuk menghitung potensi denda tersebut.

Nusron menjelaskan bahwa masalah ini muncul dari Pasal 42 Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa hanya orang dengan izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah yang dapat menanam tanaman perkebunan. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut pada 27 Oktober 2016, mengubah ketentuan “dan/atau” menjadi “dan.” Akibat perubahan ini, setiap perusahaan yang menanam kelapa sawit harus memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).

Sebanyak 537 perusahaan kelapa sawit tidak memiliki HGU dan telah menanam di tanah negara tanpa izin selama 8 tahun, sejak 2017 hingga 2024.

Nusron juga menyebutkan bahwa masalah ini sedang dikonsultasikan dengan Jaksa Agung untuk menentukan apakah tindakan menanam di tanah negara tanpa izin selama 8 tahun dianggap sebagai pelanggaran hukum, serta bagaimana cara menghitung dendanya. Dia menambahkan, BPKP akan menentukan apakah denda tersebut bersifat bagi hasil, dihitung sebagai sewa, atau bentuk lain selama periode 8 tahun tersebut.

Sumber :https://finance.detik.com/industri/d-7616354/537-perusahaan-sawit-bakal-didenda-nilainya-dihitung-bpkp

Post Views: 229
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDisbudpar Kabupaten Bandung Gelar Kaulinan Barudak untuk Melestarikan Permainan Tradisional Sunda di Kalangan Generasi Muda
Next Article Pertamina dan USAID Perkuat Kolaborasi untuk Penerapan Teknologi CCS dan CCUS di Indonesia
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.