Breakingewsjabar.com – JAKARTA | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi , mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dalam keterangannya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) , Jakarta, Rabu (12/3/2025), KDM —sapaan akrab Dedi Mulyadi—menjelaskan bahwa Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian .
“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujarnya.
Konsultasi dengan Kemendagri
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri, nanti kita kaji apakah bertentangan atau tidak dengan Undang-Undang di atasnya,” ungkap Dedi.
Ia berharap hasil konsultasi ini dapat memperkuat dasar hukum Pergub sehingga dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan konflik regulasi.
Tujuan Pergub: Hentikan Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan saja direkomendasikan sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi lahan di Jabar,” katanya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemdaprov Jabar dalam menghadapi ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi akibat kerusakan lingkungan.
Alih Fungsi Lahan sebagai Penyebab Utama Bencana
Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menyoroti dampak buruk alih fungsi lahan terhadap lingkungan, seperti yang terlihat dalam kasus Eiger Adventure Land di Puncak Bogor. Proyek tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem hutan lindung dan menjadi salah satu faktor penyebab banjir serta longsor di wilayah tersebut.
“Alih fungsi lahan ini menjadi pemicu utama banjir berulang di kawasan Puncak. Ketika hutan dibabat untuk pembangunan komersial, maka air langsung mengalir ke pemukiman warga,” tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak hanya merugikan warga Jawa Barat, tetapi juga berdampak pada wilayah lain seperti Jakarta, yang sering menjadi tujuan air limpasan dari Puncak Bogor.
Sumber: Humas Jabar

