Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian total mencapai Rp289 juta. Setelah pendalaman lebih lanjut, total kerugian yang tercatat meningkat menjadi Rp473 juta dari 12 korban.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar area tersebut. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang dirancang mirip situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengoperasikan perangkat fake BTS di dalam mobil Toyota Avanza. Mereka bertindak sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak perangkat ponsel. “Mereka hanya disuruh berkeliling saja, semua sistem sudah diatur oleh pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus,” ujar Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC telah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang diduga membahas operasional fake BTS .
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS , tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta lembaga internasional seperti Interpol akan dilakukan guna menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Jika kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba menerima informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya hal itu tidak masuk akal. Namun, terkadang karena ada iming-iming hadiah atau promo, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri

