Breakingnewsjabar.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kabar gembira terkait Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Jawa Barat. Mulai Rabu, 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025, Dinas Pendapatan Pemprov Jawa Barat memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan luar provinsi yang dimutasikan ke wilayah Jabar.
Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun perusahaan pemerintah.
“Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jawa Barat, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya yang beroperasi di Jabar, tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah atau swasta, saya minta mulai besok tanggal 9 April – 30 Juni 2025 segera untuk melakukan mutasi,” ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Selasa (8/4/2025).
Dedi meminta agar pemilik kendaraan yang beroperasi di Jabar namun masih menggunakan plat luar daerah segera melakukan mutasi. Dalam program ini, pajak kendaraan tahun 2025 dibebaskan sepenuhnya bagi kendaraan yang dimutasikan dari luar provinsi Jawa Barat.
“Di program mutasi ini, pajak kendaraan tahun 2025 dibebaskan untuk kendaraan dari luar provinsi Jawa Barat yang masuk ke Jawa Barat,” tambahnya.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa pembebasan biaya hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama saja. Sementara itu, biaya administrasi BPKB dan STNK tetap dikenakan karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Tetapi kalau BPKB dan STNK tetap bayar, karena itu bukan ranahnya pemerintah provinsi. Yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan,” jelasnya.
Dedi juga mengimbau agar seluruh kendaraan plat luar yang beroperasi di Jabar segera dimutasikan. Ia menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak di wilayah tempat kendaraan beroperasi.
“Ini kesempatan yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai merusak jalan di Jawa Barat tapi bayar pajaknya di daerah lain,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini membebaskan pemilik kendaraan di Jawa Barat dari kewajiban membayar denda maupun tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Adapun pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
“Awalnya, kami akan membuka layanan STNK pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar merasa tenang dengan pembayaran STNK dan pajak yang lengkap. Untuk itu, kami percepat,” kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosial pada Rabu (19/3/2025).
Dengan percepatan ini, program pemutihan pajak sudah bisa dinikmati mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui tim Pembina Samsat Jabar juga menghadirkan layanan baru yang memungkinkan wajib pajak mencicil pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Keuntungan lain dari T-Samsat adalah bebas biaya administrasi dan denda jika terjadi keterlambatan, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, serta kemampuan menentukan tanggal cicilan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan. Pembayaran akan otomatis dilakukan melalui sistem autodebet dari rekening tabungan wajib pajak satu minggu sebelum jatuh tempo, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Sumber: https://www.suara.com/news/2025/04/08/152422/kabar-gembira-dari-kang-dedi-mulyadi-mulai-besok-mutasi-kendaraan-jabar-bebas-pajak?page=3

