Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN GARUT | Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, di Kantor Bupati Garut, Jumat (11/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Garut.
Ervin melaporkan adanya perubahan regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang kini bersifat opsional. Ia juga memaparkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
“Jika sebelumnya hanya ada sekitar 400 hingga 500 wajib pajak per hari, saat ini rata-rata mencapai 2.000 pengunjung per hari. Bahkan pada hari tertentu bisa mencapai 2.500,” kata Ervin.
Program pemutihan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat dengan menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. “Berapapun tunggakan mereka, baik pokok maupun dendanya, meskipun sudah 10 tahun, akan dihapus. Mereka hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujarnya.
Selain itu, Ervin juga menjelaskan program baru dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Selasa lalu, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan dari luar provinsi. Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi seperti penerbitan dokumen STNK dan BPKB.
“Biaya BBN dan BPKB dihapuskan, namun tetap ada biaya yang harus dibayarkan, seperti PNBP untuk cetak STNK dan BPKB,” tambahnya.
Ervin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, agar segera melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Namun, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru karena program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Untuk masyarakat Garut, ini adalah bentuk kebaikan dari Pak Gubernur dan Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat. Tentu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
Untuk pembayaran pajak tahunan, Ervin menyarankan masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Sapa Warga, serta outlet pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Garut, termasuk Cikajang, Pameungpeuk, Limbangan, dan program Samades di Wanaraja.
“Nanti ada kode bayar yang disediakan di aplikasi tersebut, dan pembayaran dapat dilakukan di Indomaret, Alfamart, atau Mall Pelayanan Publik untuk pajak tahunan,” ucapnya.
Sumber: HumasJabar @ DiskominfoGarut

