Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Berita Utama»Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia: Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Berita Utama

Kewajiban Sertifikasi Halal di Indonesia: Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Denden darmawanBy Denden darmawan26 Oktober 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga fashion, serta sembelihan dan barang olahan lainnya.

Terkait sertifikasi halal, BPJPH menjelaskan prosedur pengajuan yang bisa dilakukan secara gratis sejak 2 Januari 2023. Pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, serta dokumen terkait produk dan bahan yang digunakan. Proses ini melibatkan pemeriksaan selama 15 hari oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, yang keseluruhannya memakan waktu sekitar 21 hari.

Berikut adalah bunyi penting dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), disusun kembali berdasarkan informasi dari sumber yang relevan:

  1. Tujuan Jaminan Produk Halal: UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, khususnya konsumen Muslim, serta untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat halal di pasar domestik dan internasional. (Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014)
  2. Kewajiban Sertifikasi Halal: Semua produk yang beredar, diproduksi, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk ini termasuk barang yang dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan oleh masyarakat, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang lainnya. (Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014)
  3. Proses Sertifikasi Halal: Proses sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil audit dari lembaga pemeriksa halal yang berakreditasi. (Pasal 6 dan Pasal 10 UU No. 33 Tahun 2014)
  4. Label Halal: Setelah mendapatkan sertifikat halal, produk wajib mencantumkan label halal pada kemasan, yang harus jelas dan mudah dilihat oleh konsumen. (Pasal 25 UU No. 33 Tahun 2014)
  5. Pengawasan dan Sanksi: BPJPH berwenang mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha. (Pasal 29 dan Pasal 38 UU No. 33 Tahun 2014)
  6. Fatwa Halal oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia berperan dalam menetapkan fatwa halal untuk setiap produk yang telah diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal. Fatwa inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. (Pasal 10 UU No. 33 Tahun 2014)
  7. Masa Transisi: UU ini memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, dengan penerapan penuh dilakukan secara bertahap. Produk yang sebelumnya belum wajib bersertifikat halal, seperti non-makanan, diberi waktu untuk menyesuaikan. (Pasal 67 UU No. 33 Tahun 2014)

Sumber Informasi:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • BPJPH – Kewajiban Sertifikasi Halal 2024
  • Majelis Ulama Indonesia – Fatwa Produk Halal

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia, yang berfokus pada perlindungan konsumen Muslim dan peningkatan daya saing produk halal di pasar global.

Bagi yang berminat, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui https://ptsp.halal.go.id.

 

 

Post Views: 406
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa
Next Article Polres Sukabumi Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 21 Terduga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Denden darmawan

Related Posts

kolaborasi Antara Pemerintah, Pekerja, dan Pengusaha.

10 Mei 2025

Tarif Listrik Dorong Inflasi Jawa Barat Capai 1,01 Persen pada April 2025

2 Mei 2025

Melemahan Rupiah dan IHSG: Peran BI dalam Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan

8 April 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.