Breakingnewsjabar.com – CIAMIS | Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. Pengungkapan kasus ini dijelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.
Kapolres Akmal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan serta masalah hutang piutang antara pelaku dan korban, yang merupakan pasangan kekasih sejak Oktober 2024. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.
Menurut keterangan resmi Kapolres, pertengkaran antara EKZA dan korban dipicu oleh masalah hutang. Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang brutal. EKZA secara sadis menyerang korban, mencekiknya, dan menggunakan pisau serta alat lain untuk melukai korban hingga tewas.
Setelah membunuh korban, EKZA berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau. Tindakan ini menunjukkan betapa terencana dan sadisnya perbuatan pelaku.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah yang diduga digunakan sebagai senjata, kain dan plastik yang digunakan untuk membungkus mayat, pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual oleh pelaku.
Keberhasilan Polres Ciamis menangkap EKZA dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban mencerminkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polres Ciamis untuk mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, EKZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti EKZA sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Kapolres Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” tegas AKBP Akmal. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

