Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»Polres Ciamis Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana dalam Waktu Singkat
Info jabar

Polres Ciamis Bekuk Pelaku Pembunuhan Berencana dalam Waktu Singkat

Denden darmawanBy Denden darmawan28 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – CIAMIS | Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, EKZA (30), warga Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban. Pengungkapan kasus ini dijelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., dan Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.

Kapolres Akmal menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan serta masalah hutang piutang antara pelaku dan korban, yang merupakan pasangan kekasih sejak Oktober 2024. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025, di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Menurut keterangan resmi Kapolres, pertengkaran antara EKZA dan korban dipicu oleh masalah hutang. Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang brutal. EKZA secara sadis menyerang korban, mencekiknya, dan menggunakan pisau serta alat lain untuk melukai korban hingga tewas.

Setelah membunuh korban, EKZA berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau. Tindakan ini menunjukkan betapa terencana dan sadisnya perbuatan pelaku.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah yang diduga digunakan sebagai senjata, kain dan plastik yang digunakan untuk membungkus mayat, pakaian korban, handphone, dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual oleh pelaku.

Keberhasilan Polres Ciamis menangkap EKZA dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban mencerminkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penyelidikan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Polres Ciamis untuk mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, EKZA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti EKZA sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Kapolres Akmal menegaskan komitmen Polres Ciamis untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” tegas AKBP Akmal. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi dan profesionalisme Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Post Views: 55
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Pati Polri Raih Penghargaan dari Timor Leste atas Dedikasi dan Kerja Sama Bilateral
Next Article Produksi Jagung Indonesia Capai Rekor Baru, Polri Dukung Ketahanan Pangan
Denden darmawan

Related Posts

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025

Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.