Breakingnewsjabar.com – KARAWANG | Polres Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis selama periode Maret hingga April 2025.
“Sebanyak 31 pengedar narkotika berhasil kami amankan bersama barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
“Kami bertekad untuk memastikan bahwa wilayah hukum Polres Karawang menjadi daerah yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkoba,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai jenis narkotika. Dalam 17 kasus, sebanyak 20 tersangka terlibat dalam peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram, termasuk 42,7 gram sabu dalam berbagai paket. Di sisi lain, empat kasus melibatkan enam tersangka dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 141,4 gram.
Selain itu, lima kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras terlarang (OKT). Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang sangat besar, yaitu 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil jenis lainnya.
“Ada dua kasus menonjol yang berhasil kami ungkap,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
“Pertama, pengungkapan kasus sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Kedua, produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga pelaku, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang diperdagangkan.
“Untuk para pengedar sabu, kami kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
“Sementara bagi produsen tembakau sintetis, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
“Adapun pelaku penjualan obat keras ilegal atau OKT terancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun,” pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

