Breakingnewsjabar.com – TASIKMALAYA | Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang berlangsung di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karang Paninggal, Desa Karang Layung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (18/2/2025). Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan milik Perhutani.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SH (50) dan JP (49), yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Kedua pelaku menggunakan metode tradisional dengan alat-alat sederhana dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan.
“Mereka juga menggunakan bahan kimia seperti boraks dalam proses ekstraksi emas,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota.
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin jack hammer, kompresor, troli kayu, nozzle embos, cangkul, ember kompan, kowi, alat pertukangan, boraks, serta material yang mengandung emas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tambang ilegal. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang tanpa izin,” tegasnya.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

