Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kabar Polri»Tiga Pemilik Warung Remang-Remang di Subang Ditetapkan Tersangka TPPO
Kabar Polri

Tiga Pemilik Warung Remang-Remang di Subang Ditetapkan Tersangka TPPO

Denden darmawanBy Denden darmawan6 Agustus 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – SUBANG | Polres Subang berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa razia gabungan yang melibatkan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Razia ini menyasar tujuh warung RM di kawasan utama Patokbeusi. Hasilnya, polisi menemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan tamu.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, yakni DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi; SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang; dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di tempat hiburan malam mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), asal Karawang, yang bekerja di RM Flamboyan; TOZ (17), asal Cianjur, yang bekerja di RM Susan; dan NS (16), asal Garut, yang bekerja di RM Wulansari. Korban-korban ini diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, serta dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dari tujuh tempat usaha yang dirazia, tiga di antaranya terbukti melakukan praktik eksploitasi anak.

“Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” ungkap Dony.

Ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi saat razia dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang. Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni:

  • LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS),
  • LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA),
  • LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

“Polres Subang akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Post Views: 72
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKemitraan Polri dan Petani: Langkah Nyata Polsek Lakbok Dorong Sektor Pertanian
Next Article Kolaborasi Polri dan Petani di Ciamis: Panen Jagung Capai 10,3 Ton per Hektare
Denden darmawan

Related Posts

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025

Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.