Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Kriminal»Teracam Hukuman mati 3 Warga India Penyeludup 106 Kilogram Narkoba
Kriminal

Teracam Hukuman mati 3 Warga India Penyeludup 106 Kilogram Narkoba

Denden darmawanBy Denden darmawan9 November 2024Updated:9 November 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BreakingnewsJabar.com – Jakarta – Tiga orang warga negara India berinisial RM, SD, dan GV menghadapi ancaman pidana mati karena tertangkap menyelundup narkoba jenis sabu seberat 106 kilogram di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketiganya ditangkap pada 13 Juli 2024 saat berlayar menggunakan kapal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, mengatakan para tersangka dijerat pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 113 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ucap Yusnar dalam keterangannya pada Jumat, 8 November 2024.

Yusnar menyebut ketiga tersangka segera disidangkan di pengadilan. “Saat ini tim jaksa penuntut umum dan penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti,” kata Yusnar menjelaskan tindak lanjut aparat penegak hukum.

Tiga warga negara India itu membawa sabu dari Malaysia atas perintah seorang pria bernama Riki. Para tersangka diminta untuk mengedarkan narkoba ke Australia dengan imbalan sebesar Rp 1,1 miliar. Namun, niatan itu digagalkan oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai.

Operasi penangkapan berawal dari dari informasi masyarakat tetang adanya penyeludupan narkotika melalui perairan Kepulauan Riau. petugas kemudian menggelar patroli laut gabungan. Dalam patroli inilah ditangkap sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa.”Setelah digeladah, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diguga berisi narkotika jenis sabu,” kata Kepala BNN Komisaris Jendral Marthinus Hukom melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024. Barang haram itu disembunyikan dalam tangki bahan bakar.

YOGI EKA SYAHPUTRA dari Batam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Dikutip dari : https://www.tempo.co/arsip/3-warga-india-penyeludup-106-kilogram-narkoba-terancam-hukuman-mati–1165956

Post Views: 175
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantuan RMP bagi Sekolah di Kota Bandung Akan Segera Cair
Next Article Kapolri : Modus Terbaru dalam Judol Dengan Menggunakan Kripto
Denden darmawan

Related Posts

DISELUNDUPKAN DI KAPAL IKAN ASING, 705 KG SABU DAN 1.200 KG KOKAIN SENILAI RP. 7,057 TRILIUN BERHASIL DIGAGALKAN TNI AL DI SELAT DURIAN KEPULAUAN RIAU

19 Mei 2025

KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI KORBAN NARKOBA DI SINGAPURA

19 Mei 2025

PRESTASI TERTINGGI DI INDONESIA, TNI AL BERSAMA BNN RI TIMBANG ULANG HASIL TANGKAPAN NARKOBA 1,9 TON MENJADI 2,061 TON

19 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.