Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Begini Aturan Upah Minimum 2025
Nasional

Menaker Resmi Terbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Begini Aturan Upah Minimum 2025

Denden darmawanBy Denden darmawan5 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA  | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) permenaker tersebut, yang terbit hari ini, Rabu, 4 Desember 2024.

Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, formula penghitungan untuk UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Hal ini diatur dalam Permenaker 51/2023.

Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024, setelah Presiden mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Para menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.

Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Adapun nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.

Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.

Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Dikutip dari : tempo.co

Post Views: 558
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
Next Article Ditpolsatwa Mabes Polri Cetak Prestasi Gemilang di Ajang Berkuda Internasional
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.