Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung
Nasional

Ketua Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Ini Kata Kejagung

Denden darmawanBy Denden darmawan13 Desember 2024Updated:13 Desember 2024Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BreakingnewsJabar.com – JAKARTA | Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons ketua majelis kasasi, Soesilo, yang menganggap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti itu sudah tepat. Harli menyebut setiap hakim punya keyakinan masing-masing untuk menilai suatu perkara.

“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Soesilo yang berbeda pendapat itu ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, yakni Zarof Ricar. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.

Berkaitan dengan itu, Harli menyebut informasi soal pertemuan tersebut menjadi informasi berharga. Namun ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.

“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” ucap Harli.

“Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

“Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12).

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.

Dia juga mengungkit soal peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.

Soesilo juga mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujarnya.

Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

“Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ujarnya.

Meski demikian, dua hakim lain menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Adapun hal memberatkannya ialah terdakwa berusaha menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Dikutip dari : Detik.com

Post Views: 156
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKodam III/Slw Gelar Doa Bersama Hari Juang TNI AD
Next Article Pj Wali kota Bandung Soroti Proyek Ducting yang Semrawut
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.