Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham
Nasional

Mahfud MD Kritik Gagasan Denda Damai bagi Koruptor yang Diusulkan Menkumham

Denden darmawanBy Denden darmawan26 Desember 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas terkait gagasan denda damai untuk pelaku korupsi. Menurut Mahfud, pernyataan Supratman tidak hanya keliru tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah biasanya sudah menjadi kebiasaan meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan sama sekali,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud menegaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai. Menurutnya, jika hal tersebut diterapkan, maka akan membuka ruang bagi praktik kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu bukan menyelesaikan masalah, malah menciptakan korupsi baru yang namanya kolusi. Hal ini sudah sering terjadi,” tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengkritik gagasan pengampunan koruptor yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, di mana koruptor yang mengaku dan mengembalikan uang negara secara diam-diam dapat dimaafkan. Mahfud menyatakan, gagasan ini tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana.

Denda Damai Hanya Berlaku untuk Tindak Pidana Ekonomi
Mahfud menjelaskan bahwa denda damai hanya berlaku dalam tindak pidana ekonomi tertentu, seperti pelanggaran di bidang perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan. Mekanisme ini diatur dalam undang-undang dan melibatkan usulan dari Kementerian Keuangan dengan persetujuan Kejaksaan Agung.

“Misalnya ada pelanggaran pajak atau bea cukai, pemerintah bisa menawarkan denda damai. Namun, itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu, bukan korupsi,” tegas Mahfud.

Ia juga menyebut Pasal 35 dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru sebagai landasan penerapan denda damai. Namun, menurut Mahfud, aturan ini tidak mencakup tindak pidana korupsi.

Penjelasan Menkumham Supratman
Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku korupsi dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai, yang menjadi kewenangan Jaksa Agung berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan terbaru. Ia menyebut bahwa aturan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya masih menunggu, tetapi kami sepakat bahwa aturan ini cukup berbentuk peraturan Jaksa Agung,” ujar Supratman pada Selasa, 23 Desember 2024.

Namun, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap mengutamakan pemberian hukuman maksimal kepada koruptor. Selain itu, ia menyoroti pentingnya aspek pemulihan aset (asset recovery) dalam menangani kasus korupsi.

“Yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana pemulihan aset dapat berjalan maksimal, sehingga kerugian negara bisa dikembalikan,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi kebijakan ini. “Kami menunggu arahan Bapak Presiden untuk implementasinya. Sama sekali bukan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas,” kata Supratman menutup pernyataannya.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Post Views: 242
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Tewas dan 56 Luka-Luka dalam Kecelakaan di Tol Cipularang Km 80
Next Article Sekda Jabar Apresiasi Festival Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.