Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Penggunaan Foto Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Berpotensi Berbuntut Hukum Pidana
Nasional

Penggunaan Foto Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Berpotensi Berbuntut Hukum Pidana

Denden darmawanBy Denden darmawan29 Desember 2024Updated:29 Desember 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Media sosial Instagram tengah diramaikan oleh unggahan warganet mengenai penggunaan wajah orang lain tanpa izin untuk stiker di platform WhatsApp, yang dinilai dapat dikenakan sanksi pidana. Salah satu unggahan viral ini berasal dari akun @makkassar*** pada Rabu (25/12/2024), yang menyebut bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

“Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar,” tulis unggahan tersebut. Namun, apakah benar tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana?

Tindakan Melanggar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tindakan ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun.

“Bisa dikenakan minimal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara,” ungkap Fickar kepada Kompas.com pada Sabtu (28/12/2024).

Bunyi Pasal 335 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

Selain itu, Fickar menambahkan bahwa pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. “Korban dapat melaporkan pelaku menggunakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Namun, Pasal 335 hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung, karena termasuk delik aduan. Sementara Pasal 378 merupakan delik umum,” jelasnya.

Ancaman Hukum Berdasarkan UU ITE

Muhammad Rustamaji, pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyoroti berbagai aspek hukum lainnya terkait penggunaan wajah orang lain tanpa izin di media sosial, termasuk WhatsApp:

  1. Pasal 263 KUHP
    Membuat atau menggunakan surat palsu yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
  2. Pasal 281 KUHP
    Penggunaan dokumen palsu yang merugikan pihak lain diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
  3. Pasal 45 Ayat (1) UU ITE
    Menggunakan identitas elektronik palsu atau milik orang lain dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
  4. Pasal 46 UU ITE
    Penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Rustamaji menyarankan beberapa langkah untuk menangani pelanggaran ini:

  • Melaporkan pelanggaran ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Melaporkan penyalahgunaan ke platform media sosial terkait.
  • Mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan akibat penyalahgunaan wajah atau data pribadi mereka.

Baca juga : https://www.kompas.com/tren/read/2024/12/29/050000065/pakai-wajah-orang-lain-untuk-stiker-whatsapp-bisa-dijerat-pidana-berikut?page=2

Post Views: 469
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePuncak Arus Balik Natal 2024 Diprediksi Terjadi Hari Ini
Next Article Wamenhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.