Breakingnewsjabar.com – CIBINONG | Pendeta Gideon Saragih, seorang pendeta Jemaat HKBP Wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, melalui kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners, mengadukan Penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar kepada Kapolri sekaligus Kadiv Propam Polri. Pengaduan ini terkait dengan penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada Pendeta Gideon atas laporan seorang jemaat bernama Renta Natasari Yohana Tambun.
Pendeta Gideon dilaporkan atas dugaan memalsukan dokumen surat nikah dari gereja. Namun, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya menolak untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Bogor pada Selasa (14/1/2025) siang karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Sudah dua kali klien kami Bapak Pendeta Gideon Saragih memenuhi panggilan Penyidik Polres Bogor sebagai tersangka meski ada kejanggalan. Kenapa pemanggilan Tersangka harus dilakukan berulang-ulang?” ujar Kuasa Hukum Roni Panggabean pada media.
Roni menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang jemaat bernama Renta Natasari Yohana Tambun datang kepada Pendeta Gideon untuk melakukan pemberkatan nikah secara gereja pada 23 April 2022. Kemudian, Renta melaporkan Pendeta Gideon ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang dikeluarkan oleh gereja itu sendiri.
“Awalnya ada seorang bernama Renta Natasari Yohana Tambun telah menerima pemberkatan nikah cara gereja tertanggal 23 April 2022, lalu melaporkan pendeta ke polisi atas dugaan pemalsuan akta nikah yang notabene dikeluarkan pihak gereja itu sendiri,” tutur Roni. Roni Prima Panggabean menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon dalam kasus ini dan telah melaporkan jajaran penyidik Polres Bogor ke Mabes Polri.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Pendeta Gideon Saragih tegas mengatakan, saat ini kami telah melaporkan seluruh penyidik yang menangani perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B.41/I/2023/JBR/ RES BGR tanggal 07 Januari 2023 atas nama pelapor Renta Natasari Yohana Tambun,” tegas Roni.
Roni menduga ada keterlibatan oknum gereja dan oknum polisi dalam upaya kriminalisasi ini. “Mengapa saya mengatakan demikian, sederhananya ketika seseorang dituduh memalsukan surat mana bukti surat palsunya dan ingat orang tuanya (pelapor-red) sendirilah yang datang pada klien kami untuk meminta dinikahkan,” tegas Roni.
Sebagai respons, Roni telah membuat laporan pengaduan ditujukan kepada Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum, dan Komisi III DPR RI disertai permintaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri harus segera bertindak cepat dan tegas terhadap penanganan perkara tersebut mengingat sudah melukai rasa keadilan ditengah masyarakat apalagi penanganan perkara tersebur patut didiuga telah merampas Hak Azasi Manusia terlebih seorang pendeta yang menikahkan jemaatnya sendiri. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki kekuasaan hukum tersendiri sehingga bisa berlaku sewenang weanang,” tegas Roni Panggabean.
Pendeta Gideon sendiri membenarkan bahwa dirinya telah menikahkan Renta sesuai aturan gereja. Ia menegaskan bahwa setiap kali akan menikahkan seseorang, ia selalu meminta persetujuan dari gereja-gereja yang ada di wilayahnya.
“Saya sebelum membaptis dan menikahkan orang, harus mendapat ijin dari gereja prosesnya selama dua Minggu, baru setelah itu, bisa di terbitkan surat berupa akta yang dikeluarkan gereja HKBP Cibinong dan saya yang tangan tangan,” kata Pendeta Gideon. “Pendeta Gideon Saragih masih bertugas melayani jemaatnya di HKBP Cibinong dengan melayani jemaatnya lebih dari 1.000 keluarga,” tutup Kuasa Hukum, Roni Prima Panggabean.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKPTeguh Kumara, membenarkan adanya kasus pelaporan ini dan menyatakan bahwa kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Jabar. “Iya benar sudah ditangani Polda Jabar,” jawabnya singkat lewat WA.
Sumber : tribratanews.jabar.polri.go.id
Post Views: 127

