Breakingnewsjabar.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen senilai Rp20 miliar milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Selain itu, dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga menggeledah dua rumah, satu apartemen, dan satu kantor yang berlokasi di Jabodetabek pada 16-17 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan asing yang jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp100 juta.
“Kami juga menyita dokumen-dokumen, surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tutur Tessa.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dalam pengungkapan kasus ini dan menyatakan akan mempertimbangkan sikap tersebut dalam proses penanganan perkara. “Namun, bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegasnya.
KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025. Antonius ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. “Penahanan dilakukan sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tersangka Lain dan Kerugian Negara
Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management.
“Kerugian negara atas investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 setidak-tidaknya mencapai Rp200 miliar,” ungkap Asep.
Keuntungan Pihak Lain
Asep menjelaskan bahwa penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 menguntungkan sejumlah pihak, antara lain:
- PT Insight Investment Management (PT IIM): Rp78 miliar
- PT VSI: Rp2,2 miliar
- PT PS: Rp102 juta
- PT SM: Rp44 juta
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan EHP.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memulihkan kerugian negara.
Read more : pikiran-rakyat.com

