Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menggerebek sebuah rumah di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/1) malam.
Penggerebekan tersebut menghasilkan penemuan ribuan obat keras terlarang jenis hexamer dan beberapa jenis obat lainnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan jumlah obat yang ditemukan sangat banyak, tersimpan dalam beberapa dus, dengan estimasi ribuan butir per dus. Dua orang penghuni rumah, berinisial Z dan K, diamankan dan perannya sedang didalami.
“Kami menemukan sejumlah dus berisi obat keras terlarang Tramadol dan Hyxcymer. Dalam satu dus yang sudah dikemas berisi 6.500 hingga puluhan ribu butir. Saat ini kami sedang melakukan perhitungan jumlah totalnya melalui TOR,” terang Kapolresta Bandung
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, otak di balik peredaran obat-obatan terlarang tersebut diduga berinisial A dan saat ini sedang diburu polisi.
Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa rumah tersebut disewa sejak November 2024 dan digunakan sebagai tempat penyimpanan atau transit obat sebelum diedarkan ke Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang melihat banyak orang tak dikenal sering datang ke rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ribuan obat keras terlarang di dalam rumah.
Sumber : tribratanews.jabar.polri.go.id

