Breakingnewsjabar.com – BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Meski menawarkan manfaat luas, terdapat beberapa jenis penyakit dan kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artikel ini mengulas daftar penyakit yang tidak ditanggung serta isu terkini terkait penyakit akibat gaya hidup, seperti merokok.
Daftar Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa penyakit dan layanan kesehatan tertentu, antara lain:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa yang membutuhkan tanggapan darurat nasional.
- Layanan estetika, seperti operasi plastik yang tidak bersifat medis.
- Perawatan gigi kosmetik, termasuk pemasangan behel yang tidak berkaitan dengan fungsi kesehatan.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera yang disengaja, termasuk usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan eksperimental atau percobaan medis.
- Terapi alternatif dan komplementer yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Pengadaan alat kontrasepsi atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
- Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra, kecuali dalam kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- Pelayanan kesehatan terkait tugas militer untuk anggota TNI dan Polri.
- Kegiatan bakti sosial dan layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
Penyakit Akibat Rokok
Merokok adalah gaya hidup yang dapat memicu berbagai penyakit serius. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, delapan penyakit katastropik terkait rokok mencakup:
- Penyakit jantung
- Kanker
- Stroke
- Gagal ginjal
- Thalassaemia
- Cirrhosis hepatitis
- Leukemia
- Hemofilia
Penyakit-penyakit ini membutuhkan biaya pengobatan besar, perawatan jangka panjang, dan berisiko mengancam jiwa. Namun, isu bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit akibat rokok telah dibantah oleh pihak terkait.
Klarifikasi Kebijakan tentang Perokok
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa tidak ada regulasi spesifik yang mengecualikan perokok dari layanan BPJS Kesehatan. Semua peserta JKN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan tidak ada penandaan khusus terhadap peserta yang merokok.
Namun, fakta menunjukkan bahwa rokok sebagai penyebab utama penyakit katastropik telah menjadi tantangan besar bagi BPJS Kesehatan. Hingga 30 November 2024, beban pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai Rp160 triliun, dengan sebagian besar klaim berasal dari penyakit katastropik akibat gaya hidup tidak sehat.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Untuk mengurangi beban pembiayaan jangka panjang, BPJS Kesehatan terus mendorong pola hidup sehat melalui langkah-langkah berikut:
- Menghindari rokok dan konsumsi alkohol.
- Mengadopsi pola makan sehat dan seimbang.
- Rutin berolahraga.
- Mengelola stres dengan baik.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Meski perokok tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, penting untuk menyadari bahwa gaya hidup sehat dapat mencegah penyakit serius dan membantu mengurangi beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Dikutip dari : pikiran-rakyat.com

