Breakingnewsjabar.com – Kecelakaan di objek wisata pantai terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kurangnya memahami atau tidak memperhatikan rambu-rambu yang terpampang di kawasan Pantai Pangandaran. Beberapa kasus kecelakaan laut di Pantai Pangandaran yang mengakibatkan orang tenggelam, mayoritas terjadi di kawasan zona larangan berenang.
Tidak bosan-bosannya, petugas memberikan imbauan baik secara langsung maupun siaran lewat voice yang terpasang di tiap-tiap pos pantau di sepanjang pantai barat Pangandaran. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Polairud Polres Pangandaran, Balawista dan TNI Angkatan Laut.
Selain menyiarkan lewat voice, mereka (petugas) juga memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengunjung yang sedang melakukan aktivitas berenang di daerah zona larangan berenang.
Dalam imbauannya, Kasat Polairud Polres Pangandaran Iptu Anang Tri menyampaikan, bahwa bendera berwarna merah yang tertancap di pinggir pantai merupakan daerah zona berbahaya untuk melakukan aktivitas berenang. Tidak hanya bendera, petugas juga telah memasang spanduk peringatan zona larangan di beberapa titik.
“Yang terpasang rambu-rambu bendera merah itu menunjukan itu daerah berbahaya. Jadi tidak boleh untuk berenang apalagi berenang sampai jauh ke tengah,” imbaunya, Rabu, 29 Januari 2025.
Karena kata Anang, rambu-rambu bendera merah tersebut terdapat arus balik yang kuat sehingga bisa membahayakan keselamatan pengunjung yang sedang melakukan aktivitas berenang.
Maka dirinya menyarankan kepada pengunjung untuk bergeser ke daerah yang aman dan tidak terpasang bendera warna merah tersebut. “Usahakan mengenakan alat bantu seperti papan selancar saat berenang,” sarannya.
Sementara Ketua Balawista Kab Pangandaran Dodo Tarlana menjelaskan, arti rambu-rambu bendera warna merah dalam bahasa life guard itu adalah zona berbahaya. Dan teknis pemasangannya pun kata Dodo, harus dilakukan screening zona atau penelusuran terlebih dahulu.
“Karena zona berbahaya yang terdapat arus balik tersebut berpindah-pindah. Jadi pemasangan bendera dilakukan secara mobile, atau tidak permanen,” ujar Dodo. Ia mengatakan, untuk zona berenang yang aman itu hanya ada di area Pos 1 hingga Pos 2 Pantai Barat, selanjutnya untuk Pos 3 sampai Pos 5 dan seterusnya itu merupakan zona larangan berenang.
“Tapi tetap harus hati-hati, karena di area zona berenang pun terdapat jalur lalu lintas perahu pesiar. Khawatir tertabrak perahu yang hendak melakukan pendaratan,” pungkasnya.****

