Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Buron e-KTP Paulus Tannos Masih WNI, 2 Kali Niat Lepas Kewarganegaraan tapi Gagal
Nasional

Buron e-KTP Paulus Tannos Masih WNI, 2 Kali Niat Lepas Kewarganegaraan tapi Gagal

Denden darmawanBy Denden darmawan29 Januari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Buronan di kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Demikian menurut keterangan resmi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Pasalnya, Andi menjelaskan, Paulus sempat dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraannya tetapi gagal.

Hal ini lantaran kelengkapan dokumen yang tak jua dipenuhi. “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Andi, di Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Januari 2025.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ucap dia, melanjutkan. Andi menjelaskan lebih rinci, Paulus masih memiliki status WNI karena Indonesia tidak bisa secara otomatis mencabut kewarganegaraan seseorang.

Sebagaimana aturan berlaku, RI menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal sehingga pengajuan untuk melepaskan kewarganegaraan tidak berlaku secara otomatis.

“Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

Ia menambahkan, hingga tahun 2018, paspor yang dimiliki Paulus Tannos masih tercatat atas nama Tjhin Thian Po. Sebagaimana uraian lalu, Paulus memang tercatat sebanyak dua kali mencoba mengubah status kewarganegaraannya.

Penahanan Sementara di Singapura (45 Hari) Dalam keterangan serupa, Agus menyampaikan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia masih dalam proses. Pengajuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos dijadwalkan untuk selesai dalam waktu 45 hari.

“Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ungkapnya. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara terhadap Paulus Tannos di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo menyatakan, penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penahanan sementara ini dilakukan setelah pengadilan Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara (provisional arrest request/PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” kata dia, menandaskan. ****

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-019014079/buron-e-ktp-paulus-tannos-masih-wni-2-kali-niat-lepas-kewarganegaraan-tapi-gagal?page=2

Post Views: 170
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article8 Warga Ciater Subang Keracunan Jamur Rampak, Alami Perut Mual hingga Mata Rabun
Next Article Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Sutan Sjahrir di Sukabumi Akan Jadi Museum
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.