Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BEKASI | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran bekerja keras. Mereka mendapat dukungan dari laporan masyarakat dan observasi tim. Sejumlah tersangka dari Bekasi, Karawang, Padang, dan Aceh berhasil diamankan.
Kapolres Metro Bekasi mengatakan, sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, kepolisian menyita banyak barang bukti narkotika. Ini termasuk sabu, ganja, sinte, dan obat-obatan terlarang.
“Kami berhasil mengamankan 424,37 gram sabu, 273,96 gram ganja, dan 4.821 butir obat daftar ‘G’. Ada juga 39,55 gram sinte, tiga paket tembakau biasa, uang tunai Rp1.436.000, 13 unit handphone, dan alat lain,” kata KBP Mustofa.
Penangkapan dilakukan di lokasi strategis seperti Jl. Inspeksi Kalimalang dan Jl. Diponegoro. Beberapa toko dan kontrakan yang diduga tempat peredaran narkotika juga ditarget.
Para pelaku menyamarkan aktivitas mereka dengan berbagai cara. Mereka menyembunyikan obat-obatan terlarang di toko sembako atau counter handphone. Sabu dan ganja didistribusikan melalui kurir dan transaksi online.
Kapolres Metro Bekasi berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas peredaran narkotika di Bekasi.
“Kami akan terus pemberantasan jaringan narkotika. Kami ajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Kapolres.
Barang bukti dan para tersangka kini di kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Metro Bekasi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan memberikan efek jera kepada pelaku.

