Breakingnewsjabar.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses internet berdasarkan usia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat aturan perlindungan anak di ruang digital.
Dalam pelaksanaannya, pembatasan akses internet untuk anak telah disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan (SK). SK tersebut menetapkan pembentukan tim kerja khusus yang akan mengkaji pembatasan tersebut. Selain itu, aturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital juga tercantum dalam SK yang sama.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjutinya dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses media sosial bagi usia tertentu,” kata Meutya, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari 2025.

Berdasarkan SK, tim kerja tersebut akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025. Tim ini terdiri dari berbagai bidang, bukan hanya perwakilan beberapa kementerian. Selain pemerintah, ada pula perwakilan akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikologi, serta lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto dan berbagai pihak terkait lainnya.
“Presiden menyampaikan kepada kami bahwa ia menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital agar dapat diselesaikan sesegera mungkin. Kami diberi waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikannya,” ujar Meutya.
Meutya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi pornografi di kalangan anak-anak melalui internet. Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat keempat dunia dalam hal akses terhadap konten pornografi.
“Ini belum termasuk perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta berbagai aspek negatif lainnya,” ujarnya.

