Breakingnewsjabar.com – PANDEGLANG | Sejumlah warga di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Banten, kebingungan setelah kebijakan larangan warung pengecer menjual gas elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini dinilai menyulitkan warga pelosok yang selama ini mengandalkan warung sebagai tempat membeli gas.
“Di Tamanjaya, pangkalan paling dekat harus ke Sumur. Kami harus jalan lebih jauh ke sana, gimana bagi yang tidak punya kendaraan,” ujar Saepudin, Minggu (2/2/2025).
Jarak dari Tamanjaya ke pusat Kecamatan Sumur sekitar 15 kilometer, sementara angkutan umum terbatas.
“Apa pemerintah tidak memikirkan kami yang di pelosok? Untuk makan saja sulit, sekarang makin dipersulit dengan harus membeli gas ke tempat yang jauh,” keluhnya.
Menurutnya, hampir 90 persen warga Tamanjaya menggunakan gas elpiji 3 kg, sehingga banyak warga yang akan terdampak aturan ini.
Sulit Menemukan Pangkalan
Hal serupa dirasakan Awaliyah, warga Kampung Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Lebak. Ia mengaku bingung harus membeli gas di mana karena biasa mendapatkannya dari warung tetangga.
“Saya sampai sekarang enggak tahu pangkalan atau agennya di mana. Biasanya beli di warung, tapi sudah tiga hari ini habis. Warga pada ribut nyari gas ke mana,” ujarnya.
Menurut Awaliyah, daripada melarang warung menjual gas, sebaiknya pemerintah memperbaiki distribusi agar elpiji 3 kg lebih mudah didapatkan.
“Info dari warung, katanya gas sedang kosong di agennya,” kata dia.
Warung Kehabisan Stok
Sementara itu, Ocah, pemilik warung di Rangkasbitung, mengaku gas elpiji 3 kg di tempatnya sudah kosong sejak beberapa hari lalu.
“Enggak ada yang antar lagi sudah beberapa hari. Saya juga tidak tahu pangkalannya di mana, hanya dapat nomor handphone karena dulu salesnya datang keliling,” jelasnya.
Ocah juga mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait aturan larangan penjualan gas di warung.
“Saya baru tahu dari media saja,” kata dia.
Meski tidak keberatan jika harus mendaftar untuk tetap bisa berjualan, ia mengaku belum mengetahui cara pendaftarannya.
“Saya pedagang kecil, nunggu ada yang bantuin cara daftarnya saja,” pungkasnya.
Sumber : Kompas.com

