Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Wajib Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun
Nasional

Wajib Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan para pemilik kendaraan.

Karena STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendara sehingga perlu diperpanjang secara berkala.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK jadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.

“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” ujar Prianggo, dikutip dari Kompas.com (7/5/2024).

Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan.

Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Kalau pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.

Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Dikutip dari : Otomotifnet.com

Post Views: 376
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarung Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg, Pemerintah Disebut “Enggak Mikirin” Warga Pelosok
Next Article Warga Apresiasi Penataan Kolong Jembatan Pasupati, Dari Ruang Kumuh Jadi Area Kreatif
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.