Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam (8/2/2025) akhirnya mulai menemukan titik terang. Berdasarkan hasil sementara, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik pada perangkat AC di ruang humas yang berada di lantai dasar gedung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi, mengonfirmasi dugaan ini. “Betul, diduga akibat korsleting perangkat AC,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (10/2/2025).
Upaya Pemadaman dan Luas Area yang Terbakar
Api pertama kali terlihat sekitar pukul 23.09 WIB dan langsung mendapat respons dari petugas keamanan yang mencoba memadamkannya dengan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, api dengan cepat membesar karena membakar tumpukan kertas arsip di atas meja, menghasilkan asap tebal yang menyulitkan pemadaman awal.
Petugas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 23.10 WIB dan segera menerjunkan 20 unit mobil pemadam dengan total 62 personel. Api berhasil dikendalikan dalam waktu kurang dari satu jam, tepatnya pukul 23.55 WIB, dan pemadaman dinyatakan selesai pada pukul 00.05 WIB. Berdasarkan laporan, luas area yang terdampak kebakaran mencapai 8 x 6 meter persegi.
Dugaan Penyebab Lain dan Proses Investigasi
Meskipun korsleting perangkat AC menjadi dugaan utama penyebab kebakaran, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut kemungkinan lain, yakni api berasal dari komputer yang lupa dimatikan oleh pegawai kementerian.
“Diduga dari komputer. Mungkin ada pegawai yang tidak mematikan komputernya sebelum pulang,” kata Nusron.
Dengan adanya perbedaan pendapat mengenai pemicu kebakaran, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Pusat Labfor Polri, Brigjen Sudjarwoko, menegaskan bahwa kepastian penyebab kebakaran baru bisa diperoleh setelah hasil investigasi resmi dirilis.
“Asumsi boleh saja, tetapi yang bisa dipertanggungjawabkan adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” ungkap Sudjarwoko.
Tim forensik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti abu, arang, dan kabel listrik yang terbakar, untuk dianalisis secara ilmiah.
Spekulasi dan Klarifikasi Mengenai Dokumen yang Terbakar
Insiden kebakaran ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat, terutama terkait dugaan bahwa kejadian tersebut berhubungan dengan dokumen pertanahan. Namun, Nusron Wahid menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen penting seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak ada di ruang humas yang terbakar.
“Yang terbakar itu bagian humas. Di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau dokumen penting lainnya, jadi tidak ada penghilangan barang bukti,” tegas Nusron, dikutip dari Antara.
Kerugian dan Langkah Selanjutnya
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materi yang cukup besar. Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 448,6 juta, dengan sebagian besar kerusakan terjadi pada peralatan kantor dan barang elektronik di ruang humas.
Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN masih menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum memulai proses pemulihan ruangan yang terdampak. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kepastian terkait penyebab kebakaran dan langkah pencegahan di masa mendatang.

