Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
“Tentu penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS pada periode 2018-2023,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Harli, Kejagung mengambil tindakan ini sebagai respons terhadap kelangkaan gas elpiji yang tengah dirasakan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola minyak mentah yang berada di bawah subholding Pertamina.
Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan. Kejagung telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari 70 saksi serta ahli keuangan negara, guna memperjelas tindak pidana yang terjadi.
“Semua langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang benderang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya,” tegas Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan dan menyita berbagai barang bukti, antara lain lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta empat soft file. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, barang-barang tersebut akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat.
Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Dikutip dari : https://www.metrotvnews.com/read/kewCMn0y-penggeledahan-kantor-ditjen-migas-esdm-terkait-korupsi-pertamina

