Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap seorang warga di Jakarta Timur. Modus operandi mereka adalah mengancam akan memviralkan korban dengan tuduhan pelanggaran hukum, sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp30 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (12/2/2025), mengungkapkan inisial keenam pelaku, yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Mereka ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile pada Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025) di lokasi berbeda.
Menurut Ade Ary, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis rekaman CCTV di area keluar-masuk para pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban berinisial SA tiba di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita berinisial D. Setelah pertemuan singkat, keduanya meninggalkan hotel dan menuju kendaraan. SA kemudian menurunkan D di sebuah restoran cepat saji yang tak jauh dari hotel.
Saat SA hendak menuju rumah orang tuanya dan sedang memarkirkan kendaraannya, tiba-tiba muncul seorang wanita yang diikuti beberapa orang lainnya. Mereka mengaku sebagai wartawan dan langsung mengancam SA. Pelaku mengatakan bahwa mereka akan memviralkan insiden di hotel jika SA tidak menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku bahkan menunjukkan dokumentasi foto nomor polisi kendaraan SA yang berada di dalam garasi hotel. Mengetahui bahwa SA adalah seorang jaksa, para pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Setelah menerima uang tersebut, para pelaku pergi meninggalkan korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Ade Ary menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer bank, tiga unit mobil, tiga kartu identitas pers palsu, enam KTP, rekaman CCTV, serta tujuh ponsel milik para pelaku. Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : pikiran-rakyat.com

