breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus kerusuhan yang melibatkan advokat Razman Arief Nasution. Laporan terkait insiden tersebut diterima oleh Polri pada Selasa (11/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah melalui tahapan di Robinops Bareskrim Polri, laporan tersebut diteruskan ke Direktorat yang menangani objek pelaporan.
“Kemungkinan besar kasus ini akan ditangani oleh Tipidum karena yang dilaporkan adalah tindak pidana umum,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan pengacara Razman Arief Nasution dan advokat Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Keduanya terlibat dalam insiden kericuhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Sebagai lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari lalu, yang menuai pro dan kontra, kami telah melaporkan insiden tersebut secara resmi,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Maryono tidak merinci secara detail pihak-pihak yang dilaporkan, namun ia memastikan bahwa lebih dari dua orang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk Razman dan beberapa rekannya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik untuk menentukan keterlibatan para pelaku.
“Karena sudah kami laporkan, selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sumber : Divisi Humas Polri

