Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Tim kami telah mulai melaksanakan upaya penyelidikan. Saat ini, beberapa anggota sedang bekerja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti guna mendukung proses lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (13/2/2025).
Menurut Djuhandani, dalam laporan ini, negara menjadi pihak yang dirugikan akibat tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data sebelum dapat mengungkap identitas para terlapor.
“Kami belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan,” katanya.
Djuhandani juga belum memastikan apakah kasus pemagaran laut di Bekasi memiliki kesamaan dengan kasus serupa di Tangerang, yang sebelumnya diduga melibatkan pemalsuan dokumen atau akta autentik. Namun, berdasarkan laporan ATR/BPN, dugaan tindak pidana dalam kasus ini merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, serta Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga yang mencakup penyertaan keterangan palsu dalam akta autentik.
Selain kasus di Bekasi dan Tangerang, Dirtipidum Bareskrim Polri juga turut membantu penyelidikan kasus serupa di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangani oleh Polda Jatim.
Djuhandani menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus pemagaran laut di ketiga wilayah tersebut.
“Kami akan menjalankan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas. Sesuai arahan Kapolri, kami akan bekerja secara transparan dan maksimal untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.
Sumber : Divisi Humas Polri

