Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21 ), dan tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/2/2025).
“Sudah (berkas perkara lengkap). Iya, hari ini Tom Lembong dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Sutikno.
Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus ini bermula pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang digelar pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula pada saat itu.
“Namun, di tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP,” kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Abdul, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan untuk melakukan impor gula kristal putih. Namun, persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL justru diberikan kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Impor gula kristal mentah tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Abdul melanjutkan, pada 28 Desember 2015, diadakan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016 untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok nasional.
“Pada bulan November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI bernama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya impor gula kristal putih dilakukan secara langsung oleh BUMN,” ujar Abdul.
Lebih lanjut, kedelapan perusahaan swasta tersebut hanya memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Namun, setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Faktanya, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengan mereka.
“Gula tersebut dijual dengan harga Rp16 ribu per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Terendah (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13 ribu per kilogram. Selain itu, tidak ada operasi pasar yang dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat,” tambah Abdul.
dikutip dari okezone.com

