Breakinewsjabar.com – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan secara mandiri setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025 lantaran belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pembongkaran ini mencerminkan kesadaran perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung pada minggu ini atau Senin (17 Februari) mendatang,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Deolipa menambahkan, setelah pembongkaran selesai, PT TRPN akan fokus melakukan pembenahan selama dua hingga tiga bulan sebelum kembali mengurus izin baru. Perusahaan tetap berkomitmen untuk melanjutkan rencana pembangunan pelabuhan perikanan terintegrasi di Bekasi.
“Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi,” kata Deolipa. Ia juga menegaskan bahwa TRPN menargetkan pembangunan pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat. Untuk tahap awal, perusahaan akan mempersiapkan sarana dan prasarana agar kapal-kapal ikan besar dapat bersandar dengan aman.
Menurutnya, Bekasi dipilih sebagai lokasi proyek karena masih memiliki ruang zona perikanan yang memadai, berbeda dengan Jakarta yang sudah penuh dan padat. “Tidak ada tempat lain yang memungkinkan selain di Bekasi,” tutup Deolipa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memberikan apresiasi atas langkah PT TRPN. Menurutnya, tindakan perusahaan yang membongkar sendiri pagar laut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang melanggar aturan tata ruang laut.
“Yang memasang, juga yang membongkar. Ini menjadi pembelajaran bagi semua,” tegas Pung Nugroho. Dengan langkah ini, PT TRPN berharap dapat menyelesaikan perizinan yang diperlukan dan melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan perikanan secara lebih tertata serta sesuai regulasi.
Sumber : okezone.com

