Breakingnewsjabar.com – BOGOR | Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, menggelar konferensi pers di Aula Mapolresta Bogor Kota untuk mengungkap perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Jalan Tol Jagorawi, KM 41.200/B, pada 4 Februari 2025. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wadir Lantas Polda Jabar serta Kasat Lantas Polresta Bogor Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota menjelaskan bahwa kecelakaan tragis ini melibatkan truk Hino Tronton yang dikemudikan oleh BW. Truk tersebut hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antre di gerbang tol. Akibat insiden ini, 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat, dan 8 lainnya mengalami luka ringan.
BW, pengemudi truk, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BW mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan, sehingga menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.
Kapolresta Bogor Kota juga menekankan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan efek jera serta mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Bogor Kota, dan proses penyidikan terus berlanjut. Penyidik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.
Kapolresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, kecelakaan sering kali berawal dari pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, ia menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan kendaraan sebelum berangkat dan merawat kendaraan secara berkala guna memastikan kondisi kendaraan tetap prima.
“Tertib berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan. Keselamatan adalah prioritas utama,” tegas Kapolresta.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung menghubungi nomor kontak Kapolresta Bogor Kota di 0858-8911-0110.

