Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Minerba demi Penguatan Tata Kelola Tambang
Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Minerba demi Penguatan Tata Kelola Tambang

Denden darmawanBy Denden darmawan17 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Badan Legislasi  DPR RI secara resmi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

“Setuju!” seru peserta rapat secara bulat.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Minerba. Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba memaparkan sejumlah perubahan klausul yang telah disepakati. Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa ada sembilan pasal yang mengalami perubahan signifikan. Adapun rincian kesembilan pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perbaikan pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
    • Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16:
    Perubahan definisi studi kelayakan untuk memperjelas prosedur teknis dalam kegiatan pertambangan.
  3. Pasal 5:
    Mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Selain itu, pemegang izin wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5):
    Mengatur mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mineral logam dan batubara.
  5. Pasal 100 ayat (2):
    Mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.
  6. Pasal 108:
    Menekankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal serta masyarakat adat di sekitar kawasan tambang melalui:

    • Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
    • Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan;
    • Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
  7. Pasal 169A:
    Memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keberlanjutan lingkungan.
  8. Pasal 171B:
    Mengatur pencabutan IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini jika terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. WIUP tersebut akan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2):
    Mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.

“Demikianlah Laporan Panja pembahasan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk selanjutnya, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Martin Manurung dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (17/2/2025).

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114708/tok-baleg-dpr-sepakat-ruu-minerba-dibawa-ke-paripurna-untuk-disahkan-menjadi-uu?page=2

Post Views: 207
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMoU Kapolri-Menhut: Langkah Strategis Tangani Pelanggaran Kehutanan dan Karhutla
Next Article Irwasum Polri: Masuk Polisi Gratis, Rekrutmen Harus Bersih dan Transparan
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.