Breakingnewsjabar.com – Badan Legislasi DPR RI secara resmi sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
“Setuju!” seru peserta rapat secara bulat.
Dalam pengambilan keputusan tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Minerba. Fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar, dan PDI Perjuangan.
Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba memaparkan sejumlah perubahan klausul yang telah disepakati. Ketua Panja Revisi UU Minerba, Martin Manurung, menjelaskan bahwa ada sembilan pasal yang mengalami perubahan signifikan. Adapun rincian kesembilan pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Perbaikan pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK):
- Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
- Pasal 1 angka 16:
Perubahan definisi studi kelayakan untuk memperjelas prosedur teknis dalam kegiatan pertambangan. - Pasal 5:
Mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Selain itu, pemegang izin wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. - Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5):
Mengatur mekanisme perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mineral logam dan batubara. - Pasal 100 ayat (2):
Mengatur pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang dengan melibatkan pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar. - Pasal 108:
Menekankan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal serta masyarakat adat di sekitar kawasan tambang melalui:- Program tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan;
- Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
- Pasal 169A:
Memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keberlanjutan lingkungan. - Pasal 171B:
Mengatur pencabutan IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini jika terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat. WIUP tersebut akan dikembalikan kepada negara. - Pasal 174 ayat (2):
Mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan kebijakan.
“Demikianlah Laporan Panja pembahasan dalam rangka Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk selanjutnya, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan Martin Manurung dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Senin (17/2/2025).

