Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa agenda pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar di Istana Negara, Jakarta. Sebanyak 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Pelantikan Insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara pukul sepuluh pagi,” kata Bima dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 17 Februari 2025.
Sebelum pelaksanaan pelantikan, para kepala daerah wajib mengikuti gladi kotor dan gladi bersih yang dijadwalkan pada 18-19 Februari 2025. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para kepala daerah terkait tata cara prosesi seremonial pelantikan.
“Besok (Selasa, 18/2) akan ada pengarahan di Monas mulai pukul tujuh pagi. Kemudian, pada hari Rabu (19/2), akan dilaksanakan gladi bersih,” tambah Bima.
Berdasarkan salinan rundown acara yang diterima Tempo , prosesi pelantikan akan dimulai pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Istana Negara. Sebelum memasuki area pelantikan, para kepala daerah terlebih dahulu akan dikumpulkan di halaman depan Monumen Nasional (Monas). Mereka kemudian akan berbaris menuju Istana Negara dengan diiringi Drum Band Gita Praja dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Selain agenda gladi, Kemendagri juga mengundang ratusan kepala daerah terpilih untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kemendagri menjelang pelantikan. Pemeriksaan kesehatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 16-17 Februari 2025.
Pelantikan serentak ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Dari total 505 kepala daerah terpilih, sebanyak 481 kepala daerah akan dilantik oleh Presiden secara serentak pada 20 Februari mendatang. Namun, ada pengecualian untuk 22 kepala daerah dari wilayah Aceh.
Gubernur Aceh terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Sementara itu, bupati dan wali kota di Aceh akan dilantik oleh gubernur di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota setempat.

