Breakingnewsjabar.com – Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa, 18 Februari 2025, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pembatalan wacana pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi.
Sebelumnya, ketentuan yang mengatur pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi menuai kontroversi di masyarakat. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, pemerintah dan DPR sepakat bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebagai gantinya, ada penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk mendukung kebutuhan perguruan tinggi.
Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan dalam RUU Minerba adalah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika sebelumnya pemberian izin dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini sistem tersebut berubah dengan menambahkan skema prioritas.
“Pemberian mekanisme lelang tetap dipertahankan, namun juga ada pemberian dengan cara prioritas,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil tambang. Koordinasi akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah.
Penugasan Khusus untuk Mendukung Perguruan Tinggi
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Sebagai solusi, pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk membantu perguruan tinggi dalam hal riset, penelitian, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa.
“Akan ada penugasan khusus kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, yang nantinya akan membantu kampus yang membutuhkan. Misalnya, untuk penyediaan dana riset dan pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin langsung untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. “Undang-undang ini tidak memberikan izin secara otomatis kepada kampus, melainkan kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lain. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kewajiban membantu penelitian, riset, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa di wilayah tambang,” ujarnya.
Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan
Selain itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Supratman menyebut bahwa ketentuan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
“Terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, hal itu sudah disepakati antara pemerintah dan DPR,” katanya.
Pemberian konsesi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian lokal.

