Breakingnewsjabar.com – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi legendaris Fariz RM atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. “Benar, inisial FRM telah diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi pada Rabu (19/2/2025). Namun, Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Fariz RM, pelantun lagu hits “Sakura,” saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. “Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel dan masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Penangkapan ini bukan yang pertama bagi Fariz RM terkait kasus narkoba. Musisi senior ini memiliki sejarah panjang dengan penyalahgunaan narkotika. Pertama kali ia ditangkap pada Minggu (28/10/2007) di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Fariz kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2015 setelah tertangkap basah mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti yang diamankan saat itu adalah ganja yang ditemukan di asbak di atas meja.
Penangkapan ketiga terjadi pada tahun 2018, di mana Fariz RM kembali ditangkap di kediamannya. Polisi menyita dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu sebagai barang bukti.
Kini, dengan penangkapan keempat kalinya, Fariz RM kembali menjadi sorotan publik. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui lebih jauh peran dan keterlibatannya dalam kasus narkoba terbaru ini.

