Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Ketua Umum Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI), Madun Hariyadi, bersama Pegiat Anti Korupsi Jawa Barat, Irman Kostaman, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (20/2/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang pernah disampaikan oleh Tim LSM GPHN-RI, khususnya yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.
Madun Hariyadi menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke KPK bertujuan untuk bertemu dengan petugas yang menangani laporan-laporan tersebut. “Perlu saya jelaskan bahwa kedatangan kami siang hari ini ke KPK adalah untuk berkoordinasi dengan petugas yang menangani beberapa laporan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat dan wilayah lainnya,” ujar Madun.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media karena tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi laporan yang dibahas. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan di KPK.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media jika tidak bisa menjelaskan secara detail materi laporan kami. Kami ingin menghormati kinerja petugas KPK yang saat ini sedang menangani laporan tersebut. Kita tunggu saja perkembangannya dari KPK, biar nanti KPK yang menjelaskan progresnya,” tambah Madun.
Madun menegaskan bahwa tugas mereka sebagai pelapor telah selesai. Mereka telah menyampaikan informasi dan data pendukung kepada KPK. Selanjutnya, proses pembuktian dan penanganan kasus sepenuhnya menjadi tanggung jawab petugas KPK.
“Mengenai bukti dan pembuktian, itu sudah menjadi tanggung jawab petugas KPK yang menangani laporan kami. Tugas kami sebagai pelapor sudah selesai, dan kami percaya KPK akan bekerja secara profesional,” pungkas Madun.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen GPHN-RI dan pegiat anti korupsi untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar menunggu hasil penanganan dari KPK terkait laporan-laporan yang telah disampaikan.

