Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, pada Kamis (20/2/2025).
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Penahanan terhadap Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice . Hasto disebut secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan Saeful Bahri, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Hasto yang Menjadi Sorotan
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah tersebut, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone yang berada dalam penguasaannya. Handphone tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK. Tindakan ini diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang berjalan.
“Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan yang berlangsung, KPK telah memeriksa 53 orang saksi dan enam ahli untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lainnya yang relevan.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU 2017-2022, tetap dilakukan penyidikan secara simultan,” tutur Setyo.
Dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Biro Hukum KPK sempat mengungkap bahwa Hasto menyiapkan sebagian uang sebesar Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Rencana Pemeriksaan Djan Faridz
KPK memastikan akan memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.
“Ini ada nama lain seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini untuk menjelaskan beberapa hal terkait dokumen maupun barang bukti yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya. “Terhadap beberapa nama untuk pengusutan ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik. Manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan, pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya proses lebih lanjut,” ungkap Setyo.
Tepis Tuduhan Politisasi
KPK menegaskan bahwa penahanan terhadap Hasto murni merupakan upaya penegakan hukum tanpa intervensi politik. “Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut. Kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo.
Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk Hasto. Kecukupan alat bukti dan barang bukti juga menjadi pertimbangan utama.
“Alasan penahanan adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Setyo.
Suara Hasto: Momentum untuk KPK
Hasto, yang merupakan kader senior PDIP, menyatakan bahwa ia menerima proses hukum ini dengan kepala tegak. Ia berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia Raya karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” ujar Hasto saat digelandang ke mobil tahanan KPK.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” tambahnya.
Permohonan Penangguhan Penahanan
Tim penasihat hukum Hasto telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK terkait permohonan tersebut.
“Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali,” kata Maqdir, salah satu kuasa hukum Hasto, Kamis malam.

