Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Kementerian ATR/BPN Nyatakan 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Legal, Termasuk Milik PT CIS
Nasional

Kementerian ATR/BPN Nyatakan 58 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Legal, Termasuk Milik PT CIS

Denden darmawanBy Denden darmawan22 Februari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Sebanyak 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah dekat pagar laut Tangerang, Banten, dinyatakan legal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menariknya, sertifikat-sertifikat ini berada di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satu pemilik sertifikat yang dinyatakan legal adalah PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau lebih dikenal sebagai Aguan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai atau daratan, sehingga statusnya dianggap sah secara hukum. “CIS aman karena mayoritas berada di dalam garis pantai. Mungkin hanya ada dua bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut,” ujar Nusron saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (21/02/2025).

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan total 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan pembatalan ini, total sertifikat yang telah dibatalkan menjadi 209 dari keseluruhan 280 sertifikat yang diterbitkan di wilayah perairan pagar laut Tangerang.

“Dulu ada 50 sertifikat yang sudah dibatalkan, sekarang totalnya sudah mencapai 209. Jadi, tersisa 13 sertifikat yang masih abu-abu,” jelas Nusron. Ia menambahkan bahwa 13 sertifikat ini berada di area yang sulit dipastikan apakah termasuk daratan, pantai, atau laut, karena posisinya berada di tengah-tengah garis pantai atau garis laut. “Ini sedang ditelaah lebih lanjut. Butuh waktu untuk menentukan statusnya karena kondisinya subhat atau mutasyabihat (tidak jelas),” ungkap Nusron.

Pembatalan Sertifikat dan Status Hukum yang Kompleks

Pembatalan sertifikat tanah di wilayah pagar laut Tangerang merupakan upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan penerbitan sertifikat yang melanggar aturan tata ruang dan batas wilayah laut. Namun, proses ini tidak mudah mengingat banyaknya sertifikat yang diterbitkan di area yang sulit dipetakan secara jelas.

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan analisis dokumen. Untuk sertifikat yang berada di dalam garis pantai atau daratan, seperti milik PT CIS, statusnya tetap diakui legal karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, untuk sertifikat yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut, pembatalan dilakukan karena dinilai melanggar aturan tata ruang dan undang-undang kelautan.

“Kami harus memastikan bahwa semua sertifikat yang diterbitkan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang. Jika ada yang melanggar, maka kami tidak segan-segan membatalkannya,” tegas Nusron.

Tantangan Penyelesaian 13 Sertifikat Abu-Abu

Penyelesaian status 13 sertifikat yang masih abu-abu menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian ATR/BPN. Lokasi sertifikat-sertifikat ini berada di area transisi antara daratan dan laut, sehingga membutuhkan penelitian mendalam untuk menentukan apakah area tersebut termasuk wilayah pantai atau laut.

“Kami sedang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk ahli geodesi dan kelautan, untuk menelaah status 13 sertifikat ini. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil nanti benar-benar adil dan berdasarkan data yang valid,” kata Nusron.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir dan laut guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Sumber : https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/22/123443821/shgb-dekat-pagar-laut-tangerang-milik-perusahaan-aguan-batal-dicabut

Post Views: 197
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto, Fokus pada Suap dan Perintangan Penyidikan
Next Article Dedi Mulyadi Fokus pada Keamanan dan Pendidikan: Wajib Militer hingga Pembangunan Sekolah Baru
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2026 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.