Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/2/2025). Didampingi kuasa hukumnya, Arsin tiba di Bareskrim pukul 13.09 WIB untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.
Arsin tampak tenang dengan mengenakan masker, topi, dan jaket berwarna hitam. Ia menegaskan sikap kooperatifnya dalam menghadapi proses hukum ini.
“Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Yunihar, kuasa hukum Arsin, kepada wartawan.
Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa Arsin bersama tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut di Tangerang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB.
“Kita lihat yang jelas minggu depan (diperiksa), kami mengundang, kalau nggak salah hari Senin atau Selasa sudah kita panggil,” ucap Djuhandhani.
Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan telah disampaikan tiga hari sebelumnya sesuai prosedur. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE, yang masing-masing berperan sebagai penerima kuasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita. Keempat tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat keterangan kesaksian.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Pembatalan SHGB di Luar Garis Pantai
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kabar dirinya batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut adalah tidak benar. Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Tangerang, telah dibatalkan.
“Tidak benar kalau ada berita yang mengatakan bahwa SHGB batal dicabut. Prinsipnya semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan, kalau di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Punya siapapun. Tidak peduli,” kata Nusron, Sabtu (22/2/2025).
Nusron menjelaskan bahwa dari total 280 sertifikat (263 SHGB dan 17 SHM), sebanyak 58 bidang berada di dalam garis pantai, sementara 222 bidang lainnya berada di luar garis pantai. Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.
“Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di garis pantai, semuanya dibatalkan,” tegas Nusron.
Hingga saat ini, sebanyak 209 bidang telah dibatalkan, baik melalui keputusan BPN maupun proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat kepada BPN. Sementara itu, 58 bidang yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan karena sesuai aturan.
“Adapun yang 13 bidang, saat ini sedang ditela’ah, karena wilayahnya ada bidang tanah yang separuh masuk garis pantai. Artinya, yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai,” beber Nusron.
Konsistensi Kebijakan ATR/BPN
Nusron menegaskan bahwa kebijakan pembatalan SHGB dan SHM di luar garis pantai telah konsisten sejak awal. Ia juga membantah adanya perubahan kebijakan terkait pencabutan sertifikat.
“Dari awal kita konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten. Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua,” ungkap Nusron.
Dalam penjelasan kepada media pada Jumat (21/2/2025), Nusron menyampaikan bahwa update terakhir menunjukkan sebanyak 192 SHGB dan 17 SHM telah dibatalkan, sehingga totalnya mencapai 209 bidang. Sisanya, 58 bidang yang berada di dalam garis pantai, tidak dibatalkan.
“Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB, ada SHM, kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan. Itu saja aturannya, tidak ada kaitan itu milik siapa,” pungkas Nusron.
Sumber : wartakota.tribunnews.com

