Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus diselidiki. Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi, meliputi pihak kementerian, lembaga, perangkat desa, dan warga. Laporan ini berawal dari Kementerian ATR/BPN dengan nomor LPB/64/2/2025.
Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengubah data sertifikat asli, seperti nama pemilik, luas tanah, dan lokasi. Salah satu modus mencolok adalah menggeser lokasi tanah dari darat ke laut dengan luasan lebih besar untuk keuntungan ilegal, seperti penjualan atau jaminan pinjaman.
“Data asli diubah, dari darat jadi laut, dengan luas yang membengkak,” kata Djuhandhani, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Bareskrim juga menyelami dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Mega Agung Nusantara, dengan 12 saksi sudah diperiksa. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan menargetkan kepastian hukum dalam pekan ini.
Untuk mendukung penyelidikan, tim bekerja sama dengan ahli pertanahan dan auditor independen guna memverifikasi dokumen. Djuhandhani menegaskan komitmen menangani kasus ini secara transparan demi keadilan. Kasus ini tak hanya merugikan pemilik sah, tapi juga mengancam sistem pertanahan nasional. Kementerian ATR/BPN berharap kasus ini jadi pelajaran untuk perbaikan pengawasan sertifikasi tanah.
Sumber : Divisi Humas Polri

