Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, usai menggelar rapat koordinasi secara daring pada Selasa (25/2/2025), sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan yang dibagi antara provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi. Ia menjelaskan bahwa dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Namun, proporsi pembagian anggaran antara provinsi dan kabupaten masih dalam tahap penghitungan.
“Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan nilainya masih dihitung lebih rinci,” tambahnya.
Dedi memastikan bahwa dana untuk PSU ini tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh Pemdaprov Jabar. Menurutnya, anggaran tersebut akan diambil dari dana sisa penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersedia di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.
“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pasca-putusan MK. Menurut Herman, pelaksanaan PSU ini merupakan kepentingan bersama, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Pak Gubernur sangat peduli, karena ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan,” kata Herman.
Dalam rapat daring yang dipimpin Gubernur, pihaknya membahas sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK, termasuk persiapan logistik, metode pelaksanaan, hingga aspek pembiayaan. Herman menegaskan bahwa domain teknis pelaksanaan PSU sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU.
“Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, dari A-Z, tentu ini domainnya KPU ya,” tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu, dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak membahas berbagai aspek terkait PSU, mulai dari pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga material pendukung agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
“Agar pelaksanaannya berjalan baik, semua aspek harus dipersiapkan secara matang,” ujar Herman.
Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemdaprov Jabar akan mengikuti arahan Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta mempertimbangkan aturan terkait hal ini.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.
Latar Belakang PSU di Kabupaten Tasikmalaya
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan MK atas gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto, yang telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri. MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Hal ini menunjukkan urgensi pelaksanaan PSU demi memastikan proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan.
Sumber : Humas Jabar

