Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring ) secara langsung di lapangan pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang yang berlangsung di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl. Martanegara No.4, ini merupakan upaya nyata dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah memberikan efek jera bagi pelanggar ketertiban dan ketentraman umum.
Sebanyak 33 orang terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol. Pelanggaran yang ditindak mencakup berbagai aspek, antara lain:
- Praktik Prostitusi dan Asusila
Beberapa pelaku terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma masyarakat dan aturan daerah. - Berjualan di Tempat Terlarang
Pedagang yang menggunakan trotoar atau area publik sebagai tempat berdagang tanpa izin juga dikenai sanksi karena mengganggu kenyamanan warga. - Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Banyak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi yang sah. - Peredaran Obat-Obatan Terlarang
Penjual obat-obatan ilegal di beberapa lokasi di Kota Bandung berhasil ditindak. Hal ini sejalan dengan komitmen Kota Bandung untuk memerangi peredaran narkoba. - Penebangan Pohon Tanpa Izin
Pelaku penebangan pohon tanpa izin di lahan milik pemerintah daerah juga mendapat hukuman tegas.
“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma.
“Bagi yang tidak mampu membayar denda, diberikan hukuman subsider berupa kurungan penjara antara 3 hingga 14 hari, tergantung jenis pelanggaran,” tambahnya.
Strategi Penegakan Hukum Secara Langsung
Sidang tipiring on the street ini menjadi bagian dari strategi Satpol PP Kota Bandung untuk menindak pelanggaran Perda secara langsung di lapangan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat.
“Melalui sidang ini, kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan daerah demi terciptanya suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman,” kata Henry.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat, seperti praktik prostitusi, peredaran obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.
Dengan langkah ini, Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Penegakan Perda secara konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
“Kami berharap Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warganya,” tutup Henry.
Sumber : Humas Kota Bandung

