Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Info jabar»DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Wali Kota Farhan Tekankan Optimalisasi PAD
Info jabar

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Wali Kota Farhan Tekankan Optimalisasi PAD

Denden darmawanBy Denden darmawan3 Maret 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin (3/3/2025). Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut merujuk pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Penyesuaian sejumlah pasal terkait jenis jasa umum.
  2. Penyempurnaan ketentuan pajak barang dan jasa tertentu, seperti tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur retribusi jasa usaha dan persetujuan pembangunan gedung.

Langkah Strategis Pemkot Bandung untuk Implementasi Kebijakan

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi Masif : Setelah raperda ini resmi menjadi Perda, sosialisasi akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
  2. Pendataan Berkala : Pendataan berkala akan dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.
  3. Digitalisasi Perpajakan : Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik akan diperkuat guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
  4. Dorongan Ekonomi Lokal : Pemkot Bandung juga akan fokus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar kontribusi pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program strategis di Kota Bandung,” ujar Farhan.

Apresiasi DPRD Kota Bandung Terhadap Proses Pembahasan

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda ini telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” kata Toni.

Toni menambahkan, keberhasilan pengesahan raperda ini merupakan bukti sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat regulasi daerah demi kemajuan Kota Bandung.

Harapan untuk Meningkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan PAD akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

Farhan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Kami percaya bahwa dengan dukungan semua pihak, Kota Bandung dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” tutupnya.

Sumber : Humas Kota Bandung

Post Views: 211
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSafari Ramadan di Babakan Ciparay, Wali Kota Bandung Ajak Warga Bersatu Atasi Tantangan Kota
Next Article Kota Bandung Alami Deflasi pada Februari 2025, Lebih Rendah dari Provinsi Jawa Barat dan Nasional
Denden darmawan

Related Posts

Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengecekan Menyeluruh di Teras Cihampelas

14 Agustus 2025

Jalan Leucir 2027: Pemprov Jabar Targetkan Seluruh Jalan Mulus di Era Jabar Istimewa

13 Agustus 2025

Kapolrestabes Bandung Dampingi Irwasda Polda Jabar Resmikan Program SPPG Secara Nasional

6 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.