Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Penumpukan sampah berpotensi terjadi di Kota Bandung setelah kerja sama pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Kabupaten Garut dihentikan. Padahal, kerja sama tersebut semula direncanakan berlangsung selama tiga bulan hingga Maret 2025. Penghentian ini diduga akibat banyaknya protes dari masyarakat Garut terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung.
Sejak akhir Desember 2024, Pemerintah Kota Bandung telah mengirimkan maksimal 15 ritase sampah per hari ke TPA Pasir Bajing. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, membenarkan penghentian kerja sama tersebut.
“Dari pihak DLH Kabupaten Garut sudah mengirimkan surat penghentian kerja sama pada 30 Januari 2025,” ujar Dudy, Minggu (2/2/2025).
Dudy juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya penghentian resmi, pengiriman sampah ke TPA Pasir Bajing sebenarnya sudah dihentikan sejak 29 Januari 2025.
Penghentian kerja sama ini telah dilaporkan kepada Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, guna menentukan langkah selanjutnya. Namun, hingga kini belum ada keputusan mengenai solusi yang akan diambil oleh Pemkot Bandung.
“Kemarin telah dibahas oleh satuan tugas dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang tertuang dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama),” tambah Dudy.
Sebelumnya, Pemkot Bandung mengirimkan maksimal 15 ritase atau sekitar 200 ton sampah per hari ke TPA Pasir Bajing dengan memberikan kompensasi kepada Pemkab Garut. Kompensasi tersebut berupa bantuan perbaikan akses jalan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU), yang dibiayai melalui tipping fee sebesar Rp75.000 per ton sampah.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Bandung sempat mengurangi volume pengiriman sampah ke TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Pengiriman yang sebelumnya mencapai sekitar 170 ritase per hari, turun menjadi 140 ritase. Penurunan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2024, yang menetapkan batas pengiriman sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 140 ritase per hari.
Dengan penghentian kerja sama dengan TPA Pasir Bajing, Kota Bandung kini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkot Bandung masih ditunggu oleh masyarakat.

