Selamat datang di Www.BreakingnewsJabar.Com
Menyajikan Berita Terkini
Close Menu
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4
  • Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional
  • Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan
  • Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Menuju Polri Inklusif: SSDM Polri Luncurkan Penghargaan Dukungan Kesetaraan Gender
  • Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi
  • Warga Cilengkrang Tumpah Ruah Sambut HUT RI ke-80 dengan Kreasi Seni Tradisional
  • Kakorlantas Pimpin TFG Merdeka Jaya 2025, Pastikan Keamanan HUT RI Berjalan Lancar
www.breakingnewsjabar.com
  • Beranda
  • Info Jabar
  • Nasional
  • Kriminal
    • Narkoba
    • Curas
    • Ranmor
  • Ekonomi dan bisnis
    • Nasional
    • Internasional
  • Pilkada
    • Jawa Barat
    • Nasional
  • Teknologi
  • Laporan Masyarakat
    • Fasilitas Umum
    • Kriminal
    • Lalu lintas
    • Layanan Masyarakat
www.breakingnewsjabar.com
You are at:Home»Nasional»Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Nasional

Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan? Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Denden darmawanBy Denden darmawan11 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Breakingnewsjabar.com – Informasi mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan , termasuk singkatannya, cara daftar, syarat peserta, manfaat, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan, dapat disimak dalam artikel ini. SIPP BPJS Ketenagakerjaan sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Berikut penjelasan selengkapnya:

Ternyata, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan . Layanan ini berbasis web dan dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam mengelola data pekerja, seperti gaji, perubahan data, hingga pembayaran iuran bulanan. Dengan sistem ini, perusahaan tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS karena semua proses dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Syarat Peserta SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk Tenaga Kerja Hubungan Kerja (TKHK) , yaitu pekerja dengan kontrak kerja formal:

  • Dokumen perusahaan : SIUP, NPWP, akta perusahaan.
  • Dokumen karyawan : Fotokopi KTP dan KK karyawan.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Untuk Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) , seperti pekerja freelance (arsitek, pengacara, dll.):

  • Dokumen pribadi : Fotokopi KTP.
  • Foto : Ukuran 2×3.

Manfaat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari layanan ini antara lain:

  1. Efisiensi waktu dan biaya : Proses pendaftaran, pelaporan, dan perubahan data cukup dilakukan secara online, sehingga lebih praktis.
  2. Minim kesalahan manusia (human error) : Data terintegrasi secara sistematis, sehingga pelaporan lebih akurat.
  3. Keamanan terjamin : Sistem dilengkapi fitur keamanan berlapis, seperti OTP (One-Time Password), SSL 128-bit, dan log out otomatis.

Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Registrasi Perusahaan

  1. Kunjungi link SIPP BPJS Ketenagakerjaan: KLIK DI SINI .
  2. Unggah dokumen berikut:
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan),
    • NPWP perusahaan,
    • Akta perusahaan,
    • Fotokopi KTP dan KK karyawan,
    • Foto karyawan (ukuran 2×3).

Pendaftaran Akun di SIPP Online

  1. Kunjungi link berikut: KLIK DI SINI .
  2. Klik Login , lalu pilih Daftar .
  3. Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan email aktif dan buat password.
  5. Lengkapi data user (KPJ, nama, tanggal lahir, nomor HP).
  6. Verifikasi melalui kode OTP dan aktivasi tautan melalui email.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Mendaftar

Perusahaan wajib mendaftarkan diri dan karyawannya ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Layanan ini menjamin pemantauan iuran dan perlindungan bagi pekerja. Jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini, berikut sanksi yang berlaku:

  1. Sanksi administratif :
    • Teguran tertulis,
    • Denda,
    • Penghentian layanan publik (seperti izin usaha, SIUP, IMB, dll.).
  2. Sanksi pidana :
    • Denda atau kurungan penjara jika kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka panjang.

Demikian informasi lengkap mengenai SIPP BPJS Ketenagakerjaan . Singkatannya adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan , sebuah aplikasi berbasis web yang wajib dimiliki perusahaan untuk mempermudah pemantauan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini memberikan banyak manfaat, mulai dari efisiensi waktu hingga keamanan data. Namun, pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Post Views: 43
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTrump Desak Netanyahu Akhiri Perang di Gaza: “Tujuan Sudah Tercapai”
Next Article Peluncuran MV3-EV “PANDU”: Langkah Maju Industri Pertahanan Nasional
Denden darmawan

Related Posts

Kemerdekaan untuk Pengabdian Kepada Ibu Pertiwi

18 Agustus 2025

Satgas Kesehatan Gelombang IV Dilepas, Siap Layani Warga Palestina di Tengah Konflik

14 Agustus 2025

Satgas Garuda Merah Putih II Diberangkatkan, Bawa Bantuan untuk Warga Gaza

13 Agustus 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Advetorial

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Pinterest
Don't Miss

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

Polri Dukung Asta Cita: Satgas Pangan Jaga Distribusi dan Stabilitas Harga

About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Pinterest LinkedIn VKontakte
From Flickr
Ascend
terns
casual
riders on the storm
chairman
mood
monument
liquid cancer
blue
basement
ditch
stars
About
About

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're social, connect with us:

Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
Popular Posts

Pemberitahuan Pelatihan dan Persiapan Bimbel Prawita untuk Calon Siswa Angkatan Ke-4

3 November 2025

Wakapolri Baru Dilantik, Fokus Dukung Kapolri dan Realisasikan Program Nasional

19 Agustus 2025

Rotasi Strategis Polri: Sederet Pejabat Tinggi Dilantik dan Berganti Jabatan

19 Agustus 2025
Copyright © 2025 BreakingnewsJabar.com
  • Beranda
  • Susunan Redaksi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.