Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA) . (18 Maret 2025)
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG , yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman , atas nama Gubernur Jabar. Surat edaran ini dikeluarkan pada 18 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 , terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama, termasuk perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H .
Tujuan Kebijakan WFA
Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Penerapan WFA akan berlangsung mulai 24 hingga 27 Maret 2025 , dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob . Permohonan tersebut kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti beban kerja , kondisi kerja , serta situasi individu pemohon .
Tanggung Jawab Pegawai dalam Mekanisme WFA
Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya. Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja.
Lokasi kerja yang dipilih juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan , atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi.
Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa efektivitas kerja ASN tetap terjaga meskipun lokasi kerja berbeda-beda.
Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemdaprov Jabar untuk mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi ASN, sekaligus mengurangi potensi kepadatan lalu lintas dan mobilitas yang tinggi selama periode libur nasional. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengimplementasikan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan produktivitas dan pelayanan publik
“Melalui kebijakan ini, kami berharap ASN tetap dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat, sambil menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi,” ujar Herman Suryatman.
Sumber: Humas Jabar

