Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan mulai bekerja lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku tidak hanya di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate), tetapi juga di seluruh kantor perangkat daerah dan unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada logika praktis dan pertimbangan kesehatan. Pertama, untuk memastikan pegawai datang tepat waktu tanpa terlambat akibat tidur kembali setelah sahur. Kedua, untuk menjaga kesehatan tubuh setelah makan sahur.
“Saya tidak mencari sensasi, tapi menggunakan logika. Setelah sahur dan salat Subuh, kebanyakan orang langsung tidur lagi. Nah, kalau tidur terlalu lama, biasanya kesiangan atau ‘bablas’, bangun-bangun sudah jam tujuh,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya, @dedimulyadi71.
Menurut Dedi, tidur setelah sahur memiliki dua dampak buruk: pertama, berisiko membuat pegawai terlambat masuk kantor; kedua, dapat mengganggu kesehatan karena tidur dalam kondisi perut penuh tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran agama.
“Setelah sahur, perut kita penuh dengan makanan. Kalau langsung tidur, itu tidak baik untuk kesehatan dan juga bertentangan dengan ajaran Kanjeng Rosul,” tegasnya.
Sebaliknya, jika setelah sahur dilanjutkan dengan aktivitas seperti mandi dan berangkat kerja lebih pagi, tubuh akan terasa lebih segar dan bugar. “Dengan datang ke kantor lebih pagi, ASN bisa bekerja dalam kondisi prima dan produktif,” tambahnya.
Efisiensi dan Manfaat Jam Kerja Lebih Pagi
Selain alasan kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi waktu. Dengan berangkat lebih pagi, para ASN dapat terhindar dari kemacetan lalu lintas yang biasanya terjadi saat jam-jam sibuk di pagi hari, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.
Biasanya, selama Ramadan, banyak kantor dan sekolah memundurkan jam masuk menjadi pukul 08.00 WIB. Namun, dengan menyiasati jam masuk lebih pagi, diharapkan para ASN tidak terjebak macet dan tetap bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Aturan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.
Berikut pengaturan jam kerja selama Ramadan:
- Senin hingga Kamis:
- Jam masuk: 06.30 – 14.00 WIB
- Jam istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
- Jumat:
- Jam masuk: 06.30 – 14.30 WIB
- Jam istirahat: 11.30 – 13.00 WIB
Toleransi Istirahat Siang untuk Kesehatan Pegawai
Dedi Mulyadi juga memberikan toleransi tambahan waktu istirahat siang selama Ramadan. Menurutnya, tidur siang setelah salat Dzuhur merupakan kebiasaan yang sering dilakukan selama puasa, sehingga ia memberikan tambahan waktu istirahat selama 30 menit.
“Kalau hari biasa, jam istirahat siang biasanya digunakan untuk bekerja atau aktivitas lain. Tapi di bulan puasa, banyak orang suka tidur siang. Oleh karena itu, saya berikan toleransi setengah jam untuk tidur setelah salat Dzuhur,” jelasnya.
Adapun jam pulang kerja ditetapkan pada pukul 14.00 WIB. Menurut Dedi, kebijakan ini memberikan waktu bagi para ASN untuk membantu keluarga mempersiapkan buka puasa di rumah.
“Di rumah, bapak-bapak bisa membantu, meskipun sebenarnya kalau pulang jam 14.00, di rumah mungkin tidak ada pekerjaan besar yang harus dilakukan,” katanya sambil tersenyum.
Peningkatan Pelayanan Publik
Dedi berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, ASN tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa ibadah puasa bukanlah alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Puasa bukan alasan bagi kita untuk menurunkan layanan kepada masyarakat. Tetap semangat, tetap produktif, dan mari kita bersama-sama menjaga kualitas pelayanan selama Ramadan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Jabar

