breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Pemerintah Kota Bandung bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, bersinergi untuk memastikan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal. Tujuannya adalah memberikan manfaat yang luas di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Dalam acara peluncuran program Wakaf Hijau , Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan dukungan penuh Pemkot Bandung terhadap inisiatif ini. Ia optimis bahwa dengan berbagai program yang dijalankan, Bandung dapat menjadi Kota Wakaf yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Bandung memiliki potensi besar, terutama dalam pemanfaatan sarana ibadah yang tersebar di berbagai lokasi. Namun, diperlukan penataan agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujar Koswara saat berbicara di Kantor PCNU Kota Bandung, Sabtu (8/2/2025).
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Bandung, Yuliana, menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara berkelanjutan. Ia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia, seperti Kota Padang, Kabupaten Gunung Kidul, Wajo, Siak, Tasikmalaya, dan Aceh Tengah, yang telah lebih dulu mengembangkan konsep Kota Wakaf.
“Semoga Bandung bisa menjadi kota berikutnya yang mewujudkan Wakaf Hijau melalui semangat kolaborasi,” tuturnya.
Yuliana juga menyoroti peran tanah wakaf dalam reforma agraria. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa ada sekitar 1.000 bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat di Kota Bandung, dengan tambahan 300 bidang yang sedang dalam proses sertifikasi.
“Selain sertifikasi tanah, pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi fokus utama. Jika kita berhasil mengoptimalkan hanya 100 bidang tanah wakaf saja, dampak ekonominya akan sangat signifikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kemenag Kota Bandung, Abdul Rahim, menyatakan bahwa semua tanah wakaf di Kota Bandung telah terdata dengan baik. Dari total 2.542 lokasi tanah wakaf, sebanyak 2.289 lokasi telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih dalam proses sertifikasi.
“Kami siap mendukung program ini sepenuhnya. Semua tanah wakaf di Kota Bandung tidak bermasalah secara legal, meskipun sebagian besar masih bersifat pasif, seperti digunakan untuk makam atau madrasah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris PCNU Kota Bandung, KH Iik Abdul Kholik, menyampaikan apresiasinya terhadap program Wakaf Hijau . Menurutnya, beberapa lokasi di Kota Bandung telah dijadikan lahan wakaf hijau, dan banyak pesantren yang juga dapat turut berkontribusi dalam program ini.
“Kami berharap tanah wakaf di Kota Bandung dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030, Muhammad Farhan, yang hadir pada acara tersebut, menegaskan bahwa wakaf harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, baik secara sosial maupun ekonomi. Ia mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar lebih produktif dan memiliki dampak nyata bagi umat.
“Wakaf bukan hanya soal status tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Penataan tata ruang yang bertanggung jawab sangat penting,” ujarnya.
Farhan juga menyoroti potensi pemanfaatan tanah wakaf di pesantren sebagai pusat edukasi, termasuk untuk program pengelolaan dan pemilahan sampah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, Bandung memiliki potensi besar untuk menjadi Kota Wakaf. Optimalisasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya membawa manfaat spiritual, tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi warga Bandung.
Sumber : Humas Kota Bandung

